Tujuan dan Sasaran
Tujuan merupakan kondisi yang ingin diwujudkan pada 5 (lima) tahun mendatang, dimana tujuan tersebut selaras Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapin 2025-2029. Perumusan tujuan menggambarkan hasil serta manfaat yang akan diberikan oleh BKPSDM untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, 2025 sampai dengan tahun 2029. Berdasarkan hasil analisis dengan mempertimbangkan permasalahan, isu strategis dan tinjauan faktor eksternal, maka tujuan pembangunan jangka menengah BKPSDM Kabupaten Tapin dirumuskan sebagai berikut:
” Meningkatnya Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah”
Sasaran organisasi adalah bagian yang integral dalam proses perencanaan strategis organisasi, sehingga harus disusun secara konsisten. Fokus utama penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kaitannya dengan pencapaian kinerja yang telah ditargetkan. Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang dirumuskan secara spesifik, terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan.
Untuk mendukung perwujudan tujuan organisasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan kualitas penelitian dan pengembangan, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapin menetapkan sasaran strategis yakni, sebagai berikut:
a. Meningkatnya Kapasitas Manajemen ASN;
b. Meningkatnya Kualitas ASN;
c. Meningkatnya Kesesuaian Penempatan Talenta ASN;
d. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepegawaian ASN;
e. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja BKPSDM Kabupaten Tapin;
f. Meningkatnya Profesionalisme ASN BKPSDM Kabupaten Tapin.