Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1445 H memenuhi minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit perminggu berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 21 Tahun 2023 Tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Berikut ini adalah jam pelayanan BKPSDM Kabupaten Tapin Selama Bulan Ramadhan 1445 H #SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA#
Untuk Pelamar Guru EKS THK II dan Guru Non ASN yang Terdaftar dalam Database BKN Wajib Melampirkan Surat Keterangan Aktif Mangajar, Surat Keterangan Aktif Mengajar D...
“NIAT DIGANGGAM, BARAKAT DIKATAM, KALSEL BABUSSALAM”
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin secara resmi menutup kegiatan orientasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Acara penutupan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten...
Pj. Bupati Barito Kuala, sekaligus kepala BPSDMD Prov. Kalimantan Selatan Bapak Mujiyat, S. Sn, M. Pd didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Tapin Bapak Gusti Ridha Jaya Ward...